Apa Saja yang Dilakukan Oleh Penjahat Cyber?


Banyak pelaku cybernet yang "bergantayangan" di jagat maya.Mereka kerap mengaku sebagai hacker dan melakukan unjuk gigi dengan kemampuannya yang serba pas-pasan....
Bahayanya,para pelaku cybernet ini seringkali tidak menyadari bahwa mereka melakukan cybercrime.Awalnya memang coba-coba,lalu ketagihan dan terus dilakukan karena merasa bebas,belum ada rambu-rambu yang melarang.Karakter netter seperti inilah yang memancing maraknya cybercrime entah disadari atau tidak.Setiap hari di seluruh dunia sesungguhnya aksi cybercrime terjadi.Hanya sepersekian persen saja yang terjerat hukum.

Apa saja perilaku yang bisa digolongkan sebagai tindakan cybercrime ?Agaknya perilaku ini sederhana,sepele dan mudah dilakukan siapa saja.Selama imbasnya tidak melibatkan kerugian luar biasa,memang tak akan terdeteksi oleh hukum.Namun penyalahgunaan kebebasan yang berlaku di dunia kerap membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan persoalan.Berikut bentuk-bentuk penyalahgunaan itu :

- pencurian password,peniruan atau pemalsuan akun.
- penyadapan terhadap jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau
  instansi tertentu.
- membanjiri network dengan trafik sehingga menyebabkan crash.
- perusakan situs.
- spamming alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email.
- penyebaran virus dan worm.

Semua tindakan tadi bisa dilakukan dengan berbagai teknik yang bisa dengan mudah dipelajari dari internet.Selalu ada situs-situs yang dengan murah hati memberi informasi cara membuat virus,menyebabkan spam,menyusupi dan banyak lagi.Teknik itu juga dengan mudah didapat dari chat room,milis atau forum lain.

Internet itu sendiri menyimpan begitu banyak informasi ihwal individu-individu yang terkait dengan di dalamnya,termasuk juga instansi atau organisasi bahkan juga negara.Informasi ini bisa dengan gampang didapat dan disalahgunakan seterlah oknum tersebut mendapatkannya melalui beragam cara dari penyalahgunaan internet tadi.Sesudah memasuki tahap ini muka yang terjadi adalah penyalahgunaan informasi.

Lalu ada lagi yang disebut dengan wired fraud,usaha untuk menggunakan jaringan dan layanan telekomunikasi secara melanggar hukum (defraud).Salah satu kasus yang populer berkenaan dengan wire fraud adalah kasus Robert Riggs.Pada tahun 1988 Riggs dihukum dengan menggunakan komputer untuk mengakses Bell South Telephone Company dan mengunduh file yang berisi prosedur panggilan darurat 911.Bahkan file itu itu disebarluaskannya dalam BBS.Tindakan ini masih belum mencakup pelanggaran mengunduh peranti lunak berhak cipta tanpa membayar biaya lisensi  kepada pembuat maupun vendor peranti tersebut.

Tindakan lain adalah pemerasan dan ancaman menggunakan internet.Biasanya bermotif balas dendam atau bisa juga mendapat keuntungan materi.Agaknya publik kita masih menganggap mengancam melalui email atau pesan di Instans Messaging (IM) hanya hal sepele.Ancaman atau pemerasan kerap dilaukan oleh oknum tertentu sembari tersenyum sebab memandangnya sebagai main-main.Demikian pula korban yang menerima ancaman.Padahal jika dikaitkan dengan delik hukum bisa fatal akibatnya.Sayang,delik hukum itu hingga kini juga masih belum ada.

Sama dengan media massa lain,internet dipandang sebagai media berpotensi untuk menyebarkan
konten negatif.Pornografi anak misalnya,di mata para netter juga dianggap sepele walau fatal akibatnya.Menjamurnya warnet membuat motif bisnis mencari keuntungan menjadi raja.Pengusaha warnet jarang sekali yang mengunjungi warnetnya.Tidak jarang kita lihat anak-anak berseragam putih  biru alias pelajar SMP membanjiri warnet.Bahkan anak usia sekolah dasar (SD) juga diizinkan mengakses internet dengan dalih bermain games online.

Siapa tidak menjamin anak-anak itu benar-benar bermain games online atau justru mengakses situs porno ? Siapa bisa menjamin mereka berkirim email dengan tujuan positif atau menjadi anggota milis gambar porno?Berapa banyak warnet yang melengkapi komputernya dengan filter situs porno?

Semua pertanyaan ini menggiring kita kepada betapa rentannya dunia maya dari kasus pornografi di bawah umur beserta imbas yang disebabkannya.Dan belum ada aturan hukum yang memayunginya.Kalaupun ada.UU pornografi,apakah bisa dijadikan jerat yang cukup menggigit bagi pelakunya mengingat internet adalah dunia yang tak mengenal batas negara?Bagaimana kita bisa menjerat pelaku pornografi di bawah umur jika itu sementara korbannya ada di Indonesia? Bagaimana aturan hukumnya? Belum ada sama sekali.

Pornografi yang lebih luas lagi berlaku pada segala usia.Kasus percabulan misalnya,bisa terjadi pada siapa saja yang memasuki dunia maya.Apabila anda menerima email yang isinya ajakan untuk berbuat cabul,pelecehan seksual atau penghinaan secara cabul,apa yang bisa anda perbuat? Ingat,definisi kecabulan  sendiri berbeda antara satu negara dengan negara lain.Bagaimana bila pelakunya adalah seseorang yang ada di ujung benua Afrika sana sementara korbannya adalah Anda yang warga Jakarta ?Bagaimana Anda bisa menuntutnya?

Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ada pasal tersendiri yang mengatur ikhwal tindakan cabul ini.KUHP menggolongkannya sebagai tindakan yang melanggar susila.Internet,sebagaimana media massa lain,cukup berpotensi sebagai sarana efektif dan efisien untuk produksi dan penyebaran konten cabul.Adakah aturan hukum yang melindungi korban tindak pencabulan di dunia maya ini? Belum ada.

Bentuk cybercrime lain sangat majemuk.Sulit dijabarkan satu demi satu.Yang juga tak kalah marak belakangan ini adalah aksi spoofing.Ini merupakan teknik untuk memperoleh akses komputer dimana intruder mengirim pesan kepada komputer dengan menggunakan alamat IP yang menunjukan pesan tersebut datang dari sumber (host) yang terpercaya.IP spoofing,seseorang harus menggunakan berbagai teknik untuk menemukan alamat IP dari sumber terpercaya.IP spoofing tergolong kejahatan karena membutuhkan korban baik pada host maupun targetnya.

Prosedurnya ini menghasilkan email palsu yang pada umumnya terkait dengan phising.

Apa itu phising ? Ini tindakan yang banyak mengecoh user.Jika anda menerima pesan email dengan alamat Citibank,besar kemungkinan Anda mempercayainya.Kebetulan pula Anda adalah nasabah bank itu.Maka isi pesan dalam email yang memerintahkan Anda untuk mengisi registrasi dan membalasa email itu pasti akan Anda turuti.Tahukan Anda bahwa kemungkinan Anda menjadi korban phising? Data dan informasi pribadi yang Anda ketik pada form registrasi tadi bisa dengan mudah Anda kirim ke oknum pelaku phiser.Mereka menyalahgunakannya untuk tindak kejahatan lain,carding.

Jelas sudah bahwa definisi phising adalah mengirim email palsu atau spam yang seolah dikirim oleh institusi bisnis terkenal dengan maksud merayu demi mendapatkan username,password dan account ID yang ada pada kartu ATM atau kartu kredit.Semua informasi bisa dibobol rekening penerima email palsu.Kini menerima email yang isinya undangan untuk mengklik URL tertentu yang bernama www.amazon.com  untuk membeli barang dengan diskon besar.Padahal itu situs palsu yang tujuannya tak lain adalah mencuri informasi penting anda sendiri.

Bentuk cybercrime lain yang sudah lumayan cukup mengganggu kita adalah spamming.Beberapa negara sudah menetapkan spam sebagai cyberime.Definisi dari spamming itu sendiri adalah praktik pengiriman email yang tidak diharapkan atau diminta.Belakangan spam juga melebar ke telepon seluler(ponsel).Spam ini menyebabkan gangguan yang besar,sebab pemilik alamat email dipaksa menerima pesan yang tidak dibutuhkan.Kerugianya tidak kasat mata memang,yakni rugi waktu dan biaya online serta bandwidth.

Tindakan cybercrime lain adalah stalking,yakni dengan sengaja dan motif negatif membuntuti atau mengusik keselamatan diri dari dan keluarganya.Semua aksi ini bisa dilakukan melalui internet,baik itu aplikasi email atau pengiriman pesan IM.

Kemudian ada lagi yang disebut dengan botnet,yakni tindakan serangan terhadap komputer sehingga komputer bisa dikendalikan dari jarak jauh.Biasanya ini dilakukan melalui spam atau email berisi virus  yang membuat komputer penerima terkena DDOS sehingga tak bisa menerima perintah user atau menyebarkan virus  yang diterimanya.Dengan kata lain botnet mampu membuat komputer menjadi "budak" atau robot sang pengirim tanpa disadari oleh pemiliknya.

Semua bentuk kejahatan tadi sampai hari in masih bisa bebas dilakukan di lingkup user internet Indonesia.Belum ada aturan main yang bisa dijadikan acuan apabila ada korban yang merasa sangat dirugikan dan ingin menuntut pelakunya.

Semoga bermanfaat...