CyberLaw Bukan hanya UU ITE
Rambu-rambu beserta sanksi adalah sesuatu yang dibutuhkan dalam sebuah jalan yang carut marut.Biasa kita kenal dengan kata hukum.Pada hakikatnya,segala sesuatu yang lalu-lalang di internet merupakan pertukaran informasi antar berbagai pihak.Layaknya pertukaran,akan menjadi sebuah transaksi bila ada hak dan kewajiban pada pohak-pihak yang terlibat....
Transaksi yang terjadi di internet memiliki perbedaan dengan transaksi yang terjadi di dunia maya.Dimensi ruang dan waktu yang terjadi pada transaksi di dunia nyata biasanya dalam ruang dan waktu yang sama,sangat berbeda dengan transaksi yang terjadi dunia maya,dimana dimungkinan terjadi transaksi antara dua pihak yang berada pada lokasi yang sangat berjauhan.Kita ambil contoh seseorang yang tinggal di Indonesia melakukan transaksi pembelian software dengan orang yang berada di Amerika.Dari segi waktu saja sudah berbeda,tentu dengan hal-hal yang lainnya juga.
Hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai locus atau lokasi terjadinya transaksi,apakah di tempat penawar atau di peminta transaksi atau di tempat lain misal di tempat server dimana aplikasi transaksi tersebut dipasang.Demikian halnya dengan dengan waktu,pertanyaannya adalah apakah waktu uang digunakan sebagai penanda terjadi transaksi,apakah waktu yang tercantum pada komputer penawar atau penerima,atau server ISP atau server di mana lokasi aplikasi dipasang atau waktu internasional.
Di internet,hukum itu disebut cyberlaw,hukum yang khusus berlaku di dunia cyber.Secara luas,cyberlaw bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet,namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce,e-learning;pemegang hak cipta,rahasia dagang,paten,e-signature;dan masih banyak lagi.Hukum ini meluas dan sangat bervariasi,tidak terbatas dengan internet,namun juga merambah ke segala bentuk teknologi informasi (TI) seperti telepon seluler maupun komputer.
Pada banyak negara,ruang lingkup Cyberlaw tidak terbatas pada perlindungan terhadap hak cipta ( khususnya yang berhubungan dengan program komputer ),merek dagang,pencemaran nama baik,fitnah,pelanggaran privasi,kehati-hatian,kriminalitas,prosedur,kontrak elektronik,tanda tangan digital,etika,pembuktian,penyalahgunaan informasi,dan penyelesaian perkara lintas batas.
Munculnya berbagai jenis kejahatan cyber di atas,dan makin menyebarnya penggunaan internet untuk mendukung aktivitas bisnis dan pemerintahan,mendorong perlunya peningkatan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan cyber.Peningkatan komputer secara lebih aman,bagi diri sendiri maupun orang lain.Aktivitas edukasi masyarakat ini sebaiknya dilakukan di sekolah-sekolah,perguruan tinggi,lembaga kursus yang menggunakan komputer,instansi pemerintah dan swasta,sarana akses informasi publik,maupun melalui berbagai kegiatan sosial masyarakat lainnya yang berkaitan dengan akses dan penyebaran informasi melalui internet.
Berkaitan dengan sosialisasi pemanfaatan komputer secara lebih aman,hal penting kedua yang perlu menjadi perhatian bagi semua pihak adalah bahwa ancaman cybercrime yang berujung kepada kerugian moril dan materil dan dapat menimpa siapa saja.Jika dilihat dari statistik dan pengguna komputer dan internet di Indonesia,memang angkanya masih relatif kecil dibanding dengan populasi penduduk.Namun demikian,potensi kerugian yang ditimbulkannya tidak sebanding lurus dengan jumlah pengguna.atau dengan kata lain potensi kerugian tidak dapat diperkirakan nilainya maupun jumlahnya.Sebagai contoh,kerugian yang menimpa lembaga sebuah lembaga perbankan di suatu negara anggota APEC akibat phising dilaporkan hampir membuat bank tersebut harus menutup semua layannya karena selain merugi,bank tersebut juga harus menanggung tuntutan dari nasabah yang dirugikan karena sistem keamanan yang lemah.
Industri perbankan merupakah salah satu sasaran kejahatan cybercrime yang memiki potensi kerugian yang sangat besar,apalagi dengan mulai berlakunya layanan perbankan secara electronik dalam bentuk e-banking dan electronic fund transfer.Sektor lembaga keuangan lain yang rentan terhadap serangan cybercrime termasuk jasa asuransi,pembiayaan ( leasing ),bursa saham,bursa komoditi,dan perdagangan valas.Namun sayangnya perhatian dan dukungan dari kalangan industri perbankan maupun lembaga keuangan lainnya terhadap penaggulangan cybercrime di Indonesia masih tergolong minimal.Masih rendahnya kepedulian terhadap cybercrime juga ditunjukan oleh pelaku ekonomi di sektor-sektor lain seperti perdagangan,perhubungan,dan lembaga penyedia layanan publik.Sebagaiman diketahui,perkembangan internet di kalangan perusahaan swasta sebagai sarana operasional dan manajerial sudah cukup maju.Ada kecenderungan,semakin maju (advance) dalam memanfaatkan komputer dan internet,kinerja perusahaan sangat tergantung dengan komputer dan internet yang dikelolanya dalam suatu sistem informasi.Persoalannya,jika sistem informasi berbasis komputer/internet mengalami gangguan karena terjadinya tindak kejahatan,dapat dipastikan perusahaan akan mengalami goncangan yang luar biasa besarnya.Banyak petinggi eksekutif perusahaan yang belum menyadari hal ini,mereka masih beranggapan keberadaan komputer dan sistem informasi belum menjadi bagian integral dari strategi bisnis,sehingga akibatnya mereka tidak perlu peduli terhadap ancaman kejahatan cyber yang sewaktu-waktu akan dapat menyerang.
Keengganan mendukung upaya memerangi kejahatan cyber dengan memperkuat kapasitas penegak hukum dan membentuk undang-undang anti kejahatan cyber juga ditunjukan oleh birokrat dan para politisi di parlemen.indikasi keengganan Parlemen ini setidaknya terlihat dari komentar beberapa Dewan tentang masih belum perlunya Indonesia memiliki cyberlaw karena pengguna komputer masih sedikit,didominasi orang kaya,dan terpusat di perkotaan.Ada juga anggota Dewan yang masih mempertanyakan perusahaan dan pihak mana yang menjadi sponsor dan berkepentingan terhadap terbentuknya cyberlaw.Kondisi di lingkungan tidak jauh berbeda dengan di Parlemen,persoalan ancaman cyber dilihat sebagai persoalan sektoral,urusan Kementerian Kominfo ( sekerang menjadi Departemen Komunikasi dan Informatika ).Padahal,perlu diketahui bahwa seluruh instansi pemerintah dari pusat sampai daerah yang menggunakan komputer memiliki potensi menjadi korban kejahatan cyber.
Semoga bermanfaat....
