Aspek Hukum Aplikasi Internet


Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki aspek hukum.Aspek tersebut meliputi :...


Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta.Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta.Publik beranggapan bahwa informasi yang tersedia di internet bebas untuk di download,diubah,dan diperbanyak.Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.

Aspek hukum lain adalah merek dagang.Ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa,yang diatur dalam UU merek.Apakah ketentuan khusus yang mengatur tentang aplikasi di internet yang berkaitan dengan merek dagang perlu dibuat ?

Kemudian ada lagi aspek fitnah dan pencemaran nama baik.Hai ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang,berupa pertanyaan yang salah,fitnah,pencemaran nama baik,mengejek dan penghinaan.Walau semua tindakan itu tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet,namun tetap tidak menghilangkan tanggungjawab hukum bagi para pelakunya.jangan hanya karena melakukan fitnah dan mengolok-olok di internet atau chat room  maka kita bebas melenggang tanpa bersalah.Ada korban dari perbuatan kita yang tak segan-segan mengambil tindakan hukum.

Lalu jangan lupa dengan masalah privasi orang.Di banyak negara maju dimana akses internet sudah diakses oleh mayoritas warganya,privasi menjadi masalah tersendiri.Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer,makin tinggi pula provasi yang dibutuhkannya.Database komputer bak lemari arsip,jadi makin banyak arsip yang disimpan disana,kian tinggi pula tingkat privasi yang dibutuhkan.

Apa itu privasi ?privacy is the right of individuals to control how information about them is shared,distributed,and used by others parties. Ini juga mencakup keleluasaan pribadi terhadap data dan atributnya.

Ada beberapa persoalan yang bisa muncul dari masalah privasi ini.Pertama,informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain ? Lalu apakah pesan pribadi yang tidak dapat diakses oleh orang lain ? Apakah dan bagaimana dengan pengiriman pesan pribadi yang bersifat anonim?

Sejauh ini masalah privasi ini sudah dilanggar oleh beberapa tindakan di internet seperti spamming,stalking serta ulah lain yang menggangu kenyamanan pribadi.

Lahirnya internet di Indonesia cenderung menciptakan euphoria.Era euphoria ini tidak berhenti di masa kemunculan perdana teknologi ini,melainkan terus datang secara bertahap.Dari generasi ke generasi.Sebuah hal logis mengingat pengakses internet di repulik ini masih kurang dari 5 persen.Angka ini akan terus bertambah seiring dengan perkembangan infrastruktur.Ditambah lagi menjamurnya warnet di mana-mana.Juga sosialisasi TI di sekolah dan pedesaan yang berjalan pelan tapi pasti.

Pada dasarnya kultur masyarakat kita adalah masyarakat yang penuh basa-basi,tata krama,sopan santun,penuh silaturahmi.Mendadak saja teknologi yang memungkinkan kita tak perlu lagi bertandang ke rumah saudara atau menelepon.Cukup mengirim email atau chatting.Tak perlu lagi berkirim kartu ucapan ulang tahun dalam bentuk print,cukup dengan kartu elektronik.Memang sangat efisien dari sisi waktu,energi,dan biaya.Tapi ini juga berimplikasi kelalaian.

Kelalaian yang saya bicarakan disini adalah tindakan sengaja atau tidak sengaja yang tidak memenuhi standar hukum yang dapat menimbulkan risiko atau kerugian bagi pihak lain,baik yang terkait dalam kontrak,status,keputusan judicial atau hubungan saling bergantung antar sesama anggota masyarakat.

Internet dan komputer memungkinkan beberapa bentuk kelalaian.Sebut saja kelalaian dalam membuat pernyataan secara online (negligent misstatement).Kelalaian juga bisa berupa peralatan yang tidak berfungsi dengan baik ( equipment malfunctions).Ada juga kelalaian yang mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak tergantikan.Bahkan ada kelalaian yang menyebabkan gangguan keselamatan atau hilangnya nyawa seseorang.

Kelalaian ini sendiri memiliki tingkat derajat berbeda satu sama lain.Ada kelalaian karena tidak mengetahui standar hukum yang berlaku.Atau mengetahui standar hukum yang berlaku,tetapi dilakukan dengan tidak sengaja.Bisa juga mengetahui standar hukum yang berlaku dan dilakukan dengan sengaja.

Aspek hukum lain dari internet adalah hal dalam perlindungan data.Tidak banyak orang awam paham bahwa data yang mereka simpan memerlukan perlindungan.Internet dianggap sebagai rimba maya yang terkesan aman dari siapa saja.Disinilah kelalaian kerap terjadi.Padahal jika ditilik lebih jauh,komunikasi elektronik melalui internet mampu menimbulkan resiko yang perlu diketahui oleh setiap user.

Data yang dihasilkan dari transaksi aplikasi internet selalu rentan terhadap perubahan dan perusakan
yang dilakukan oleh pihak lain.untuk itu diperlukan prosedur perlindungan dan perawatan data agar sewaktu diperlukan tindakan hukum,data tidak mengalami perubahan.

Semua poin-poin di atas menyadarkan kita bahwa banyak sekali aspek hukum yang terkait dengan aplikasi internet.Dan jelas bukan hanya masalah transaksi jual beli elektronik belaka.Kita bicara mulai dari privasi,email,data,kartu kredit,bahkan pornografi,fitnah dan masih banyak lagi.Persis dengan dunia nyata,dunia maya melibatkan kompleksnya komunikasi antarmanusia,yang bahkan melibatkan banyak negara,Indonesia dalam hal ini harus memiliki aturan main jika ingin dianggap fair dalam kancah percaturan TI dunia.Selama dunia TI kita masih meyakini hukum rimba,selama itu pula kita dianggap tak beradab alias biadab.

Semoga bermanfaat...